(1) Sub Bagian Kemasyarakatan mempunyai
tugas penyiapan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan pembinaan dan
pelayanan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Sub Bagian Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan, sosialisasi dan pelaksanaan
kebijakan pemerintah daerah dalam lingkup tugasnya ;
b. pelaksanaan bantuan kemasyarakatan ;
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan