Tugas Bagian Kerjasama Daerah
(1)
Sub Bagian Kerjasama Daerah mempunyai
tugas penyiapan penyiapan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan
kerjasama daerah,
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Sub Bagian Kerjasama Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antar
daerah kabupaten ;
b. fasilitasi pembentukan asosiasi daerah atau
badan kerjasama daerah ;
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama
daerah kepada propinsi ; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan.
0 komentar:
Posting Komentar