Selasa, 05 Mei 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kerjasama Daerah


Tugas Bagian Kerjasama Daerah

(1)      Sub Bagian Kerjasama Daerah mempunyai tugas penyiapan penyiapan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan kerjasama daerah,
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), 
          Sub   Bagian Kerjasama Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antar daerah kabupaten ;
b.  fasilitasi pembentukan asosiasi daerah atau badan kerjasama daerah ;
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama daerah kepada propinsi ; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar