TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN PERWAKILAN DAERAH
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI MANADO
(1). Bagian Perwakilan Daerah mempunyai tugas
membantu Sekretariat
Daerah dalam koordinasi hubungan antar tingkatan pemerintah serta
pembinaan dan pelayanan masyarakat kabupaten di luar wilayah
kabupaten.
Daerah dalam koordinasi hubungan antar tingkatan pemerintah serta
pembinaan dan pelayanan masyarakat kabupaten di luar wilayah
kabupaten.
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Bagian
Perwakilan Daerah menyelenggarakan fungsi :
Perwakilan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan
hubungan
kemitraan antar pemerintah daerah dan atau lembaga pemerintah/
non pemerintah;
kemitraan antar pemerintah daerah dan atau lembaga pemerintah/
non pemerintah;
b. koordinasi pelaksanaan hubungan antar lembaga
pada setiap
tingkatan
pemerintahan ;
c. koordinasi pembinaan dan pelayanan
kemasyarakatan ;
d. pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan tugas bagian ; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan.
(3). Dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya Bagian Perwakilan Daerah
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait
dengan pelaksanaan tugas tugas dekosentrasi dan tugas pembantuan
antar tingkatan pemerintahan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat
kabupaten yang berada di luar wilayah kabupaten.
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait
dengan pelaksanaan tugas tugas dekosentrasi dan tugas pembantuan
antar tingkatan pemerintahan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat
kabupaten yang berada di luar wilayah kabupaten.
0 komentar:
Posting Komentar