Kamis, 18 Juni 2015

Bagian Kemasyarakatan



    (1) Sub Bagian Kemasyarakatan mempunyai tugas penyiapan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Sub Bagian Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan, sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam lingkup tugasnya ;
b. pelaksanaan bantuan kemasyarakatan ;
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ; dan
             d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar